B A P P P P E D A

Loading

img

Nama Layanan : Pelayanan Informasi Sistem Evaluasi Kinerja


1. Dasar Hukum

a.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

b.     Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

c.     Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan Cara Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan ;

d.     Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah;

e.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Penjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

f.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

2. Persyaratan

a.  Pemohon menyampaikan surat permohonan Informasi/Fasilitasi/Bimbingan terkait system evaluasi kinerja dan e-SIEVK secara langsung atau secara online;

b.   Kepala BAPPPPEDA memberikan disposisi kepada kepala bidang terkait;

c.   Bidang terkait memberikan layanan informasi, Informasi/Fasilitasi/Bimbingan terkait system evaluasi kinerja dan e-SIEVK sesuai tupoksi;

d.  Apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan agar diinformasikan dana tau dibuat jawaban secara tertulis

3. Waktu Pelayanan

10 Hari Kerja

4. Biaya

0 Rupiah

5. Produk Pelayanan

a.     Informasi yang diperoleh dengan cara melihat, membaca, mendengarkan, mencatat dan atau wawancara;

b.  Informasi berupa hardcopy/softcopy

6. Pengelola Pengaduan

Apresiasi ataupun pengaduan pelayanan informasi dapat disampaikan melalui :

a.   Kotak Saran/Pengaduan;

b.   Telepon No. (0261) 2010222;

c.    Faximille (0261) 201022;

d.   Website : http:/bappppeda.sumedangkab.go.id

e.   Email : admin@bappppeda.sumedangkab.go.id

 bappppeda.mediacenter@gmail.com

f.     Youtube  https://www.youtube.com/change/MediacenterBAPPPPEDA

g.   Instagram: https://www.instagram.com/bappppedasumedang;

h.   Twitter : https://twitter.com/bappppedasumedang;

i.   Facebook   https://www.facebook.com/bappppedasumedang.

7. Fasilitas

a.    Meja;

b.    Kursi;

c.    Komputer;

d.    Jaringan internet;

e.  ATK.

8. Kompetensi Pelaksana

a.     Memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan evaluasi kinerja;

b.     Menguasai Aplikasi system informasi Evaluasi Kinerja;

c.  Cepat memberikan tanggapan jika adanya keluhan yang disampaikan dari operator Perangkar Daerah.

9. Pengawasan Internal

a.     Kepala BAPPPPEDA Kabupaten Sumedang melakukan pengendalian dan pemantauan secara periodic maupun sewaktu-waktu apabila terdapat hal-hal yang dianggap penting dan mendesak;

b.   Pejabat Struktural lainya secara berjenjang melaksanakan pengendalian dan pemantauan serta melaporkan hal-hal yang terjadi

10. Jumlah Pelaksana

7 Orang

11. Jaminan Pelayanan

a.   Maklumat Pelayanan

b.    Fakta Integritas

c.   Motto kerja

d.  Kompensasi (sesuai kesepakatan dengan pengguna layanan)

12. Jaminan Keamanan Keselamatan

a.   Kerahasiaan terjaga

b.  Peralatan standar

13. Evaluasi Kinerja

a.   Survey kepuasan

b.    Evaluasi SOP

c.  Tindak lanjut saran/masukan