Phone:
Loading
Beyond Simpati 2024, Towards Sumedang Happy Digital Region
GOVERNMENT VALUES
Philosophical Values "Insun Medal Insun Madangan".
SUPPLEMENT PROGRAM
WORK PRIORITIES
SPESIAL AGENDA
Sukses Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Visi dan Misi Bupati Kabupaten Sumedang 2019-2023 selanjutnya menjadi pedoman BAPPPPEDA Kabupaten Sumedang dalam menyusun tujuan dan sasaran Renstra periode 2019-2023 agar arah kebijakan dan program pembangunan daerah dalam Renstra BAPPPPEDA periode 2019-2023 sinkron dan terintegrasi dengan RPJMD Kabupaten Sumedang 2019-2023. Adapun dalam misi tersebut BAPPPPPEDA mengemban misi nomor 4 (empat) yakni
"Menata Birokrasi Pemerintah Yang Responsif dan Bertanggung Jawab Secara Profesional Dalam Pelayanan Masyarakat".
Tugas Pokok dan Uraian Tugas
Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bappppeda) Kabupaten Sumedang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang. Bappppeda melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan penunjang penelitian dan pengembangan. Bappppeda dipimpin oleh kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Bappppeda mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan bidang pemerintahan dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah. Dalam melaksanakan tugasnya Bappppeda menyelenggarakan fungsi :
Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah adalah sebagai berikut :
a. Kepala Badan
b. Sekretariat membawahkan :
1) Subbagian Program
2) Subbagian Umum Aset dan Kepegawaian
3) Subbagian Keuangan
c. Bidang Pemerintahan Dan Sosial, membawahkan:
1) Subbidang Pemerintahan
2) Subbidang Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga
3) Subbidang Sosial, Kesehatan, Tenaga kerja da Kependudukan
d. Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam, membawahkan :
1) Subbidang Ekonomi
2) Subbidang Keuangan dan Penanaman Modal
3) Subbidang Sumber Daya Alam
e. Pengembagan Sarana dan Pengembangan Wilayah, membawahkan :
1) Subbidang Infrastruktur
2) Subbidang Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup
3) Subbidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
f. Bidang Penelitian, Pengembangan dan Evaluasi Pembangunan, membawahkan :
1) Subbidang Penelitian dan Pengembangan
2) Subbidang Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah
3) Subbidang Monitoring dan Evaluasi
g. Kelompok Jabatan Fungsional
by : Admin / 04 Oct 2023