B A P P P P E D A

Loading

img

Nama Layanan : Pelayanan Kelitbangan Dan Inovasi


1. Dasar Hukum

a.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

b.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

c.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

d.     Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;

e.     Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

f.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;

g.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;

h.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah;

i.      Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang;

j.    Peraturan Bupati Sumedang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman, Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di lingkungan Kabupaten Sumedang;

k.     Peraturan Bupati Sumedang Nomor 109 Taun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;

l.    Peraturan Bupati Sumedang Nomor 126 Tahun 2020 tentang Inovasi Daerah;

m.  Peraturan Bupati Sumedang Nomor 192 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumedang

2. Persyaratan

1.     Surat Permohonan Informasi/Fasilitasi/Bimbingan dari Instansi Pemerintah secara langsung atau secara online terkait dengan kelitbangan dan inovasi yang sumber pendanaannya bersumber dari APBD/APBN;

2.     Surat Permohonan Informasi/Fasilitasi/Bimbingan dari Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi secara langsung atau online terkait dengan kelitbangan dan inovasi dalam rangka tugas akhir pendidikan dari Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi di dalam negeri;

3.   Surat Keterangan Penelitian yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bagi Peneliti perseorangan, Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi, Badan Usaha atau Organisasi Kemasyarakatan.

4.   Mekanisme

      a.    Pemohon menyampaikan surat permohonan Informasi/Fasilitasi/Bimbingan terkait kelitbangan dan inovasi secara langsung atau secara online;

b.    Kepala BAPPPPEDA memberikan disposisi kepada kepala bidang terkait;

c.     Bidang terkait memberikan layanan informasi, Informasi/Fasilitasi/Bimbingan terkait kelitbangan dan inovasi sesuai tupoksi;

d.  Apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan agar diinformasikan dan atau dibuat jawaban secara tertulis.


3. Waktu Pelayanan

10 Hari Kerja

4. Biaya

0 Rupiah

5. Produk Pelayanan

a.     Informasi yang diperoleh dengan cara melihat, membaca, mendengarkan, mencatat dan atau wawancara;

b.  Informasi berupa hardcopy/softcopy.

6. Pengelola Pengaduan

Apresiasi ataupun pengaduan pelayanan informasi dapat disampaikan melalui :

a.     Kotak Saran/Pengaduan;

b.   Telepon No. (0261) 2010222;

c.    Faximille (0261) 201022;

d.   Website : http:/bappppeda.sumedangkab.go.id

e.   Email : admin@bappppeda.sumedangkab.go.id

 bappppeda.mediacenter@gmail.com

f.     Youtube  https://www.youtube.com/change/MediacenterBAPPPPEDA

g.   Instagram: https://www.instagram.com/bappppedasumedang;

h.   Twitter : https://twitter.com/bappppedasumedang;

i.   Facebook   https://www.facebook.com/bappppedasumedang.

7. Fasilitas

a.     Tempat Parkir Roda 2 dan Roda 4;

b.     Meja Pelayanan;

c.     Kursi tunggu;

d.     Buku register surat;

e.     Brosur/Formulir;

f.      Perpustakaan;

g.     Jaringan internet;

h.     Ruang laktasi;

i.      Toilet;

j.   Mushola.

8. Kompetensi Pelaksana

a.     Someah ka semah;

b.     Mampu berkomunikasi dengan baik;

c.  Memiliki pengetahuan yang berkaitan dengan tupoksi Badan Perencanaan pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumedang.

9. Pengawasan Internal

a.     Kepala BAPPPPEDA Kabupaten Sumedang melakukan pengendalian dan pemantauan secara periodic maupun sewaktu-waktu apabila terdapat hal-hal yang dianggap penting dan mendesak;

b.  Pejabat Struktural lainya secara berjenjang melaksanakan pengendalian dan pemantauan serta melaporkan hal-hal yang terjadi.

10. Jumlah Pelaksana

12 Orang

11. Jaminan Pelayanan

a.     Maklumat Pelayanan

b.    Fakta Integritas

c.    Motto kerja

d.  Kompensasi (sesuai kesepakatan dengan pengguna layanan)

12. Jaminan Keamanan Keselamatan

a.   Kerahasiaan terjaga

b.  Peralatan standar

13. Evaluasi Kinerja

a.   Survey kepuasan

b.   Evaluasi SOP

c.  Tindak lanjut saran/masukan