29 Mar 2024

Sampurasun Wargi Pembangunan..


Dekatnya Hari Raya Idul Fitri membawa tradisi memberi dan menerima bingkisan yang telah tertanam dalam budaya kita. Namun, penting untuk diingat bahwa memberi atau menerima hadiah yang terkait dengan jabatan bisa dianggap sebagai gratifikasi, yang secara hukum dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pihak terkait di Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang untuk bersama-sama menegakkan integritas dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPPPEDA) Kabupaten Sumedang. Keterlibatan dan dukungan Anda sangat berarti dalam menjaga kejujuran dan profesionalisme kami.


Mari kita sambut Idul Fitri tanpa memberi dan menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun.
Sucikan Hati, Tolak Gratifikasi!


#indonesiamaju
#jabarjuaralahirbathin
#kabupatensumedang
#sumedang
#sumedangbeyondsehati
#beritasumedang
#APIP
#inspektorat
#inspektoratdaerahkabupatensumedang
#hermansuryatman
#humassumedang
#halosumedang
#diskominfojabar
#bappppedasumedang
#diskominfosanditiksumedang
.
.
.
.
.
.
.
.
.
.
@hermansuryatman
@tuti_ruswati
@agus_wahid_in
@official_sekdasmd
@humassumedang
@halosumedang_
@diskominfojabar
@diskominfosanditiksumedang
@inspektoratdaerah.kab.sumedang
@mangdadangsulaeman
@inspektorat_jabarprov