Government Vision

Beyond Simpati 2024, Towards Sumedang Happy Digital Region


Government Strategy

  1. Melanjutkan Sumedang Simpati (Continuity)
  2. Menguatkan Sumedang Simpati (Strengthening)
  3. Mengkolaborasikan Sumedang Simpati (Collaboration)

GOVERNMENT VALUES

Philosophical Values "Insun Medal Insun Madangan".

SUPPLEMENT PROGRAM

  1. CEKAS : Catatan dan Evaluasi Kinerja Kepala SKPD
  2. PASANG SANGKUR : Pamarentah Sareng Warga Ngawangun Silaturahmi Nguatkeun Kamandirian Lembur
  3. GRMD : Gotong Royong Membangun Desa

WORK PRIORITIES

  1. OPAT MASAGI : Penanganan Kemiskinan dan Penguatan Ketahanan Pangan, Pencegahan Stunting dan Peningkatan Kesehatan, Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Ekonomi, Pengembangan Investasi dan Pengembangan Infrastruktur.
  2. KALIMA PANCER : Peningkatan Literasi serta Pembangunan Akhlak dan Budi Pekerti.

SPESIAL AGENDA

Sukses Pemilu dan Pilkada Serentak 2024




Tupoksi Bappppeda Kabupaten Sumedang

Visi dan Misi Bupati Kabupaten Sumedang 2019-2023 selanjutnya menjadi pedoman BAPPPPEDA Kabupaten Sumedang dalam menyusun tujuan dan sasaran Renstra periode 2019-2023 agar arah kebijakan dan program pembangunan daerah dalam Renstra BAPPPPEDA periode 2019-2023 sinkron dan terintegrasi dengan RPJMD Kabupaten Sumedang 2019-2023. Adapun dalam misi tersebut BAPPPPPEDA mengemban misi nomor 4 (empat) yakni

"Menata Birokrasi Pemerintah Yang Responsif dan Bertanggung Jawab Secara Profesional Dalam Pelayanan Masyarakat".

Tugas Pokok dan Uraian Tugas

Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bappppeda) Kabupaten Sumedang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang. Bappppeda melaksanakan fungsi penunjang perencanaan dan penunjang penelitian dan pengembangan. Bappppeda dipimpin oleh kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Bappppeda mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang urusan bidang pemerintahan dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bupati di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah. Dalam melaksanakan tugasnya Bappppeda menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan penelitian dan pengembangan daerah;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang peencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya;

Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah adalah sebagai berikut :
a. Kepala Badan
b. Sekretariat membawahkan :
  1) Subbagian Program
  2) Subbagian Umum Aset dan Kepegawaian
  3) Subbagian Keuangan
c. Bidang Pemerintahan Dan Sosial, membawahkan:
  1) Subbidang Pemerintahan
  2) Subbidang Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga
  3) Subbidang Sosial, Kesehatan, Tenaga kerja da Kependudukan
d. Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam, membawahkan :
  1) Subbidang Ekonomi
  2) Subbidang Keuangan dan Penanaman Modal
  3) Subbidang Sumber Daya Alam
e. Pengembagan Sarana dan Pengembangan Wilayah, membawahkan :
  1) Subbidang Infrastruktur
  2) Subbidang Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup
  3) Subbidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
f. Bidang Penelitian, Pengembangan dan Evaluasi Pembangunan, membawahkan :
  1) Subbidang Penelitian dan Pengembangan
  2) Subbidang Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah
  3) Subbidang Monitoring dan Evaluasi
g. Kelompok Jabatan Fungsional


Pemerintah Daerah
Kabupaten Sumedang


Struktur Organisasi Bappppeda