Phone:
Loading
1. Pelayanan secara online
a. Bagi Pemohon Perorangan
Ø Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
b. Bagi Pemohon Lembaga Pemerintahan
Ø Surat Pengantar/Keterangan dari Lembaga Pemerintah
c. Bagi Pemohon Lembaga Non Pemerintah
Ø Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum; dan
Ø Surat Pengantar/Keterangan dari Lembaga Non Pemerintah
2. Pelayanan secara langsung
a. Bagi Pemohon Perorangan
Ø Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
b. Bagi Pemohon Lembaga Pemerintahan
Ø Surat Pengantar/Keterangan dari Lembaga Pemerintah
c. Bagi Pemohon Lembaga Non Pemerintah
Ø Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum; dan
Ø Surat Pengantar/Keterangan dari Lembaga Non Pemerintah
10 Hari Kerja
0 Rupiah
a. Informasi yang diperoleh dengan cara melihat, membaca, mendengarkan, mencatat dan atau wawancara;
b. Informasi berupa hardcopy/softcopy.
Apresiasi ataupun pengaduan pelayanan informasi dapat disampaikan melalui :
a. Kotak Saran/Pengaduan;
b. Telepon No. (0261) 2010222;
c. Faximille (0261) 201022;
d. Website : http:/bappppeda.sumedangkab.go.id
e. Email : admin@bappppeda.sumedangkab.go.id
bappppeda.mediacenter@gmail.com
f. Youtube https://www.youtube.com/change/MediacenterBAPPPPEDA
g. Instagram: https://www.instagram.com/bappppedasumedang;
h. Twitter : https://twitter.com/bappppedasumedang;
i. Facebook https://www.facebook.com/bappppedasumedang.
a. Tempat Parkir Roda 2 dan Roda 4;
b. Meja Pelayanan;
c. Kursi tunggu;
d. Buku register surat;
e. Brosur/Formulir;
f. Perpustakaan;
g. Jaringan internet;
h. Ruang laktasi;
i. Toilet;
j. Mushola.
a. Someah ka semah;
b. Mampu berkomunikasi dengan baik;
c. Memiliki pengetahuan yang berkaitan dengan tupoksi Badan Perencanaan pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumedang.
a. Kepala BAPPPPEDA Kabupaten Sumedang melakukan pengendalian dan pemantauan secara periodic maupun sewaktu-waktu apabila terdapat hal-hal yang dianggap penting dan mendesak;
b. Pejabat Struktural lainya secara berjenjang melaksanakan pengendalian dan pemantauan serta melaporkan hal-hal yang terjadi17 Orang
a. Maklumat Pelayanan
b. Fakta Integritas
c. Motto kerja
d. Kompensasi (sesuai kesepakatan dengan pengguna layanan)
a. Kerahasiaan terjaga
b. Peralatan standar
a. Survey kepuasan
b. Evaluasi SOP
c. Tindak lanjut saran/masukan