B A P P P P E D A

Loading

img

Nama Layanan : Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi


1. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang;
  7. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman, Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di lingkungan Kabupaten Sumedang;
  8. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 109 Taun 2015 tentang Pedoman Standar Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang;
  9. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 192 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumedang.

2. Persyaratan

1.    Pelayanan secara online

a.  Bagi Pemohon Perorangan

Ø Fotocopy Kartu Tanda Penduduk

b.  Bagi Pemohon Lembaga Pemerintahan

Ø Surat Pengantar/Keterangan dari Lembaga Pemerintah

c.   Bagi Pemohon Lembaga Non Pemerintah

Ø Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum; dan

Ø Surat Pengantar/Keterangan dari Lembaga Non Pemerintah

2.    Pelayanan secara langsung

a.  Bagi Pemohon Perorangan

Ø Fotocopy Kartu Tanda Penduduk

b.  Bagi Pemohon Lembaga Pemerintahan

Ø Surat Pengantar/Keterangan dari Lembaga Pemerintah

c.   Bagi Pemohon Lembaga Non Pemerintah

Ø Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum; dan

Ø Surat Pengantar/Keterangan dari Lembaga Non Pemerintah

3. Waktu Pelayanan

10 Hari Kerja

4. Biaya

0 Rupiah

5. Produk Pelayanan

a.    Informasi yang diperoleh dengan cara melihat, membaca, mendengarkan, mencatat dan atau wawancara;

b.  Informasi berupa hardcopy/softcopy.

6. Pengelola Pengaduan

Apresiasi ataupun pengaduan pelayanan informasi dapat disampaikan melalui :

a.   Kotak Saran/Pengaduan;

b.  Telepon No. (0261) 2010222;

c.   Faximille (0261) 201022;

d.  Website : http:/bappppeda.sumedangkab.go.id

e.   Email : admin@bappppeda.sumedangkab.go.id

 bappppeda.mediacenter@gmail.com

f.    Youtube  https://www.youtube.com/change/MediacenterBAPPPPEDA

g.   Instagram: https://www.instagram.com/bappppedasumedang;

h.  Twitter : https://twitter.com/bappppedasumedang;

i.  Facebook   https://www.facebook.com/bappppedasumedang.

7. Fasilitas

a.    Tempat Parkir Roda 2 dan Roda 4;

b.    Meja Pelayanan;

c.    Kursi tunggu;

d.    Buku register surat;

e.    Brosur/Formulir;

f.     Perpustakaan;

g.    Jaringan internet;

h.    Ruang laktasi;

i.     Toilet;

j.  Mushola.

8. Kompetensi Pelaksana

a.    Someah ka semah;

b.    Mampu berkomunikasi dengan baik;

c.  Memiliki pengetahuan yang berkaitan dengan tupoksi Badan Perencanaan pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumedang.

9. Pengawasan Internal

a.    Kepala BAPPPPEDA Kabupaten Sumedang melakukan pengendalian dan pemantauan secara periodic maupun sewaktu-waktu apabila terdapat hal-hal yang dianggap penting dan mendesak;

b. Pejabat Struktural lainya secara berjenjang melaksanakan pengendalian dan pemantauan serta melaporkan hal-hal yang terjadi

10. Jumlah Pelaksana

17 Orang

11. Jaminan Pelayanan

a.   Maklumat Pelayanan

b.   Fakta Integritas

c.   Motto kerja

d.  Kompensasi (sesuai kesepakatan dengan pengguna layanan)

12. Jaminan Keamanan Keselamatan

a.  Kerahasiaan terjaga

b. Peralatan standar

13. Evaluasi Kinerja

a.  Survey kepuasan

b.  Evaluasi SOP

c.  Tindak lanjut saran/masukan