B A P P P P E D A

Loading

Program PTSL PM 2022 di Sumedang akan Dilaksanakan di 46 Desa

antor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumedang gelar kegiatan konsultasi publik tentang peran strategis pengumpulan data pertanahan (Full data) dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTLS-PM) untuk percepatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kabid Survei dan Pemetaan kantor wilayah BPN Jawa Barat Hesekiel Sijabat .S.T dan Sekda Kabupaten Sumedang Herman Suryatman, dengan peserta 7 Kecamatan dan 48 Kepala Desa.

Kepala BPN Kabupaten Sumedang, Iim Rohiman mengatakan, BPN Sumedang memiliki target tahun 2022 sebanyak 108.179 bidang itu dilakukan oleh pihak ketiga.

Sedangkan untuk sertifikasi sendiri yang teralokasi yakni 8.179, tapi untuk yang sisanya akan dilaksanakan TI + 1 atau tahun berjalan plus satu jadi mungkin untuk pengukuran tahun ini baru akan disertifikasi tahun depan.

"Jadi tahun ini yang 100 Ribu hanya untuk pengukurannya saja dan untuk sertifikasi disesuaikan dengan kemampuan anggaran.

Untuk di kabupaten Sumedang ada 7 kecamatan di 47 Desa 108 ribu 179 bidang, keterlibatan pemuda minimal empat orang tapi situsional juga, untuk keangotaan partisipasi masyarakat ini 6 orang maksimal 10 orang perdesa," ucapnya. 

Ia menambahkan, para pemuda di wilayah perwakilan dari KNPI sangat mengapresiasi, sudah bekerja sama denga Pemda Sumedang yakni mewujudkan One Mave One Data One Policia.

"Ketika sudah terpetakan serentak di satu desa, mudah mudahan peta lengkap itu bisa dimanfaatkan juga oleh semua stakeholder dalam rangka pengambilan kebijakan, nantinya tidak ada data yang berbeda di pajak dengan BPN atau Validasi BPHTB bisa berbeda dengan BPN," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman mengatakan, Alhamdulilah Kabupaten Sumedang mendapatkan kepercayaan dari Kementrian ATR/ BPN melalui kantor BPN Sumedang menjadi lokasi program PTSL berbasis partisipasi masyarakat di 46 desa yang tersebar di 7 Kecamatan.

Dikatakan Sekda, Pemerintah Kabupaten Sumedang menyambut baik bahkan mendorong supaya kegiatan ini dilakukan secara terstruktur sistemik dan masif karena ini sangat penting memahami administrasi tentang pertanahan, dan masyarakat bisa tenang karena adanya PTSL dan ada kepastian hukum.

Selanjutnya Sekda Kabupaten Sumedang menuturkan,  walau bagai manapun juga fakta di lapang urusan tanah sangat sensitif,  apabila tanah nya teradministrasi dan mempunyai sertifikat maka akan memiliki nilai ekonomis, sehingga warga masyrakat bisa membangun usaha, dan bisa dimanfaatkan dengan pihak perbankan.

BACK