Penambahan Rest Area di Tol Cisumdawu Tunggu Investor
Di Tol Cisumdawu hanya akan dibangu satu rest area grade A oleh PT Citra
Karya Jabar Tol (CKJT).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
(Bapppeda) Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, mengatakan rest area grade A yang
dibuat PT CKJT merupakan kewajiban pelaksana pembangunan tol.
"Wajib satu di kanan dan satu di kiri. Tapi sepanjang 60 kilometer
jalan Tol Cisumdawu bisa sampai empat rest area," kata Tuti kepada
TribunJabar.id di Sumedang, Selasa (8/11/2022).
Jika ada empat rest area, jarak minimal antar-rest area lebih kurang
empat kilometer.
Dia mengatakan, yang wajib diadakan oleh PT CKJT adalah rest area grade
A. Sisanya, boleh grade B.
"Yang tiga lagi boleh oleh investor. Pemkab Sumedang bikin
satu," kata Tuti.
Hingga kini, rest area yang akan dibangun oleh investor itu masih dalam
tahap penjajakan, Tuti menyebut belum ada yang betul-betul fiks.
Alasannya, perlu ada kajian tentang arus kendaraan dan titik impas
pendapatan (BEP), semacam perhitungan waktu untuk kembali modal.
"Sekarang pokoknya yang wajib saja pasti dibangun. Investor kan
harus ada kajian traffic dan BEP." kata Tuti. (*)